21 Juli 2021 09:15

Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, bahwa seluruh penyelenggaraan pengadaan barang / jasa dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, bahwa terkait proses pengadaan barang / jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, perlu dilakukan proses pengadaan barang / jasa baik Tender, Non Tender, Pencatatan Non Tender, Pencatatan Swakelola dan e-Purchasing melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Lampiran: