30 Maret 2020 11:00

Dasar Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tanggal 29
Februari 2020 tentang Perpanjangan Stasus Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. 
Edaran Bupati Wonogiri Nomor : 443/1347 tanggal 15 Maret 2020 tentang
Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus
Desease (COVID-19) di Wonogiri
maka Kegiatan Mudik Bareng dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
dibatalkan. Kepada para penyedia yang telah berpartisipasi kami mengucapkan terima kasih.