* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | Kualifikasi Usaha Kecil dengan klasifikasi : Bangunan Sipil yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah domisili peserta yang masih berlaku; | SBU | Kualifikasi Usaha Kecil dengan Klasifikasi : Bangunan Sipil - Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olah Raga Indoor dan Fasilitas Rekreasi (SI012) yang masih berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2017 (SPT Tahunan); |
* | Memiliki Tenaga Ahli/Terampil yang akan ditempatkan secara penuh dilokasi pekerjaan, dengan kualifikasikemampuansesuai yang tecantum dalam Lembar Data Pengadaan (LDP) Dokumen Pengadaan; |
* | memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Jasa Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan/ dilaksanakan; |
* | memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank Pemerintah/Swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi yang dilelangkan, minimal sebesar10% dari HPS; |
* | memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, minimal sesuai yang tercantum dalam LDP; |
* | mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP), sesuai ketentuan yang berlaku; |